- Swasembada Pangan Optimistis Cepat Terwujud dengan Kolaborasi NFA dan Kementrans
- Konsisten Meliput Sampah Demi Edukasi dan Solusi
- BBM Aman, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Nataru Pertamina
- Dorong Energi Terbarukan, Pertamina Tampung Minyak Jelantah di Wilayah Jabodetabek dan Bandung
- Tangkap Pelaku Penganiayaan Aktivis Pembela HAM Lingkungan Hidup di Teluk Bintuni, Papua Barat
- Mentan Amran dan Panglima TNI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan
- Gateway of Java, Menjelajah Indahnya Panorama Yogyakarta
- Resmi Dilantik, DPC HIPPI Jakarta Timur Siap Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak
- Ketum Pandutani: Pemaafan Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi Efektif Memulihkan Keuangan Negara
- Kemenekraf Dorong Penguatan Ekonomi Perempuan Melalui \'Emak-Emak Matic\'
Tangkap Pelaku Penganiayaan Aktivis Pembela HAM Lingkungan Hidup di Teluk Bintuni, Papua Barat
JAKARTA - Kami telah membaca dan
menerima Laporan Polisi Nomor STTLP/LP/B/246/XII/2024/SPKT/POLRES TELUK
BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT maupun informasi saksi atas kejadian tindakan
kekerasan dan penganiayaan terhadap aktivis Pembela Hak Asasi Manusia
Lingkungan Hidup Sulfianto Alias, lokasi kejadian di sekitar Jalan Kafe
Cenderawasih, Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat,
pada Jumat dini hari, 20 Desember 2024, sekitar Pukul 00.30 pagi WIT.
Korban Sulfianto Alias yang sedang berada di Kafe
Cenderawasih didatangi dan dikeroyok, dianiaya dan dipukul berulang kali oleh
pelaku sebanyak lebih dari dua orang, yang tidak dikenal. Penganiayaan fisik
dan teror terjadi berulang kali pada tempat berbeda di sekitar lokasi kejadian.
Penganiayaan menggunakan benda tumpul, batu dan kayu dipukul
ke arah perut, punggung, wajah dan kepala korban, sehingga korban mengalami
luka sobek pada bagian kepala, memar dan bengkak di sekujur tubuh. Pelaku juga
menculik korban dan menyiksa di tempat berbeda, serta mengancam dengan
menggunakan senjata pistol. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Teluk
Bintuni.
Baca Lainnya :
- Ketum Pandutani: Pemaafan Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi Efektif Memulihkan Keuangan Negara0
- KKP Setop PMA Pembangunan Jetty Ilegal di Morowali0
- KPA Mengutuk Penyerangan dan Kekerasan Berulang Terhadap Warga Rempang0
- Daftar Negara yang Menjadikan Bitcoin sebagai Aset Cadangan Masa Depan0
- Pertamina Perkuat Posisi di Pasar Karbon Indonesia0
Pembela HAM Lingkungan Hidup, Sulfianto Alias dan
Perkumpulan Panah Papua diketahui aktif melakukan pembelaan hak-hak masyarakat
adat dan advokasi kejahatan lingkungan hidup di Kabupaten Teluk Bintuni,
Fakfak, Kaimana dan sekitarnya.
Beberapa waktu lalu, Perkumpulan Panah Papua aktif
mengadvokasi kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan perkebunan
kelapa sawit PT Subur Karunia Raya dan PT Borneo Subur Prima, serta Proyek
Strategis Nasional Kawasan Industri Pupuk Fakfak di Kabupaten Fakfak dan
Tangguh Train 3 di Kabupaten Teluk Bintuni. Proyek ini melibatkan pemilik modal
besar, oligarki dan pejabat nasional.
Hak Pembela HAM Lingkungan Hidup dijamin hukum oleh (1)
Konstitusi UUD 1945 Pasal 28C ayat (2) bahwa “setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”;
(2) UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 100 bahwa
“setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakat lainnya, berhak berpartisipasi
dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia; (3) Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan
Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik
dan Sehat.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, Kami pemimpin
organisasi masyarakat sipil dan Pembela HAM Lingkungan Hidup mengecam keras
tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan orang-orang secara melawan
hukum dan brutal terhadap aktivis Sulfianto Alias.
Kami mendesak aparat penegak hukum Kapolres Teluk Bintuni
untuk segera menangkap pelaku kekerasan, mengungkap berbagai motif dan
mengadili pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini, serta memberikan
sanksi seadil-adilnya.
Kami meminta berbagai pihak pejabat negara, aparat penegak
hukum, elite politik, pemilik dan operator perusahaan untuk menghormati dan
melindungi keberadaan dan hak-hak aktivitas Pembela HAM Lingkungan Hidup,
mencegah terjadinya tindakan kekerasan, pembalasan dan tidak melakukan
upaya-upaya yang dapat melanggar HAM.
West Papua, 20 Desember 2024
Franky Samperante, Yayasan Pusaka Bentala Rakya
Emil Kleden, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari.
Rudiansyah, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari.
Loury da Costa, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan
Perdamaian.
Yustina Ogoney, Ketua Pemuda Katolik Komda Papua Barat
Timer Manurung, Auriga Nusantara
Agung Wibowo, Perkumpulan HuMa Indonesia
Yunus Yumte, Samdhana Institute
Esau Yaung, Papuana Konservasi
Iola Abas, Pantau Gambut
Abu Meridian, Kaoem Telapak
Mufti Barri, Forest Watch Indonesia (FWI)
Deden Pramudiana, Independent Forest Monitoring Fund (IFM
Fund)
Sena Aji Bagus Dwi Handoko, Mnukwar Papua
Torianus Kalami, Perkumpulan Pemuda Generasi Malaumkarta
(LGM)
Rifai, Yayasan Citra Mandiri Mentawai
Richarth Charles Tawaru Papua Forest Watch
Anton Hermawan, Jejaring Lokadaya
Erwin Basrin, Akar Global Inisiatif
Abdul Solichin, Jaringan Sosial dan Lingkungan (JASOIL)
Tanah Papua
Adrianus Anto Rambu, Mnukwar Papua
Asep Komarudin, Greenpeace Indonesia
Demianus Walilo, Perkumpulan Nayak Oase
Denny Yomaki, Yayasan Lingkungan Hidup Papua (YALI Papua)
Kasmita Widodo, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)
Muhammad Ichwan, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan
(JPIK)
Amos Sumbung, Greenpeace Indonesia.
Andi Saragih, Bicara Foundation
Nadia Hadad, MADANI Berkelanjutan
Muhamad Isnur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI)
Adi D. Bahri, Peneliti dan Pelajar Kebijakan Sumber Daya
Alam
Dimas Bagus Arya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (KontraS)
Boy Jerry Even Sembiring, WALHI Riau
Maikel Primus Peuki - WALHI Papua
Zico Mulia (Yayasan Tifa)
Uli Arta Siagian (WALHI)
Dewi Kartika, Konsorsium Pembaruan Agraria
Hadi Jatmiko, WALHI
Andi Muttaqien (Satya Bumi)
Marthin Hadiwinata - FIAN Indonesia
Risdianto, Perkumpulan PERDU
Yanuarius Anouw, Bentara Papua
Alosius Entama, Ekozona Papua
Mutiara Ika Pratiwi - Perempuan Mahardhika
Ardi Manto Adiputra - IMPARSIAL
Abner Mansai - Sekretariat Forum Kerjasama LSM (FOKER LSM)
Papua
Beranda perempuan Indonesia
Alexandro F. Rangga OFM, SKPKC Fransiskan Papua
David Efendi, Rumah Baca Komunitas
Wahyu A. Perdana (bid kajian pol SDA - LHKP PP Muhammadiyah)
Imam Shofwan, Jaringan Advokasi Tambang
Feri Irawan, perkumpulan hijau jambi
Raynaldo G. Sembiring, Indonesian Centre for Environmental
Law (ICEL)
Grahat Nagara, STHI Jentera
Melva Harahap (WALHI)
Umi Ma’rufah (WALHI Riau)
Ahlul Fadli (WALHI Riau)
Farwiza Farhan, Yayasan HAkA
Kevin Ramadhan, Yayasan HAkA
Adam Kurniawan, WALHI
Hussein Ahmad, Imparsial
Annisa Yudha Apriasari, Imparsial
Wahyubinatara Fernandez, Yayasan RMI Bogor
Eko Yunanda, WALHI Riau
Johnny Teddy Wakum, LBH Papua Pos Merauke
Supriyadi, SOS untuk Tanah Papua
Adrianus Werre, Koalisi Pemuda Adat Mahasiswa Peduli
Lingkungan Papua
Aloysius Teurop, Aliansi Mahasiswa Pemuda untuk Hutan dan
Hak Masyarakat Adat Papua
Sri Depi Surya Azizah, WALHI Riau
Centra Initiative
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
Linda Rosalina, Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK
INDONESIA)
Arie Rompas, Greenpeace Indonesia
Ronald Rischard, Biro Papua PGI
Mukri Frianta (WALHI)
Abdullah (WALHI Jambi)
Bayu Herinata (WALHI Kalimantan Tengah)
Raden Rafiq Sepdian Fadel (WALHI Kalimantan Selatan)
Yuliusman (WALHI Sumatera Selatan)
Teo Reffelsen (WALHI)
Abdul Haris (TuK INDONESIA)
Ari Mantoro (PIONER Tanah Papua)
Junaedi Hambali (Balang Institute)
Maksum Syam (Sajogyo Institute)
Saefudin Amsa (Protection International Indonesia)
(update Jum'at 20 Desember 2024 pukul 17.07 WIB)