- Swasembada Pangan Optimistis Cepat Terwujud dengan Kolaborasi NFA dan Kementrans
- Konsisten Meliput Sampah Demi Edukasi dan Solusi
- BBM Aman, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Nataru Pertamina
- Dorong Energi Terbarukan, Pertamina Tampung Minyak Jelantah di Wilayah Jabodetabek dan Bandung
- Tangkap Pelaku Penganiayaan Aktivis Pembela HAM Lingkungan Hidup di Teluk Bintuni, Papua Barat
- Mentan Amran dan Panglima TNI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan
- Gateway of Java, Menjelajah Indahnya Panorama Yogyakarta
- Resmi Dilantik, DPC HIPPI Jakarta Timur Siap Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak
- Ketum Pandutani: Pemaafan Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi Efektif Memulihkan Keuangan Negara
- Kemenekraf Dorong Penguatan Ekonomi Perempuan Melalui \'Emak-Emak Matic\'
DIY Boyong Emas Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024
JAKARTA - Sebagai daerah yang sangat
aktif menjaga dan mengembangkan budaya, DIY diganjar dengan piala emas pada
penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan RI.
Menteri Kebudayaan Fadly Zon menyerahkan langsung penghargaan pada Gubernur
DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail
Marzuki, Jakarta, Rabu (18/12).
Diketahui, hingga tahun 2024 DIY memiliki 212 warisan budaya
tak benda. Selain itu juga memiliki program kebudayaan unggulan berupa Festival
Kebudayaan Yogyakarta. Festival Kebudayaan Yogyakarta ini merupakan acara
tahunan yang diselenggarakan oleh Pemda DIY untuk mempromosikan dan
melestarikan budaya Yogyakarta.
Menteri Fadly mengapresiasi pemerintah
provinsi/kabupaten/kota yang berhasil melakukan perlindungan dan pelestarian
kebudayaan, dengan mengintegrasikan kebijakan. Integrasi ini dilakukan melalui
program kebudayaan ke dalam pembangunan berkelanjutan. Hal ini tentu tak
terlepas dari keterlibatan masyarakat yang ikut bersama-sama melestarikan objek
pemajuan kebudayaan dan cagar budaya.
Baca Lainnya :
- CBT Mudahkan Penilaian Akhir Sekolah di Jawa Barat0
- Semesta Sains0
- Mahasiswa Universitas Andalas Ciptakan Inovasi Teknologi Desa Wisata 0
- Sobat Disabilitas Pertamina Berdaya Melalui Difel Cafe0
- Butuh Penguatan Soft Skill dalam Pembelajaran AI dan Coding di SMK0
"Upaya perlindungan pengembangan pemanfaatan dan
pembinaan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik
berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan," ujar
Menteri Fadly.
Sementara itu, menurut Sri Sultan, penghargaan ini tidak
hanya untuk Pemda DIY saja, namun juga untuk seluruh masyarakat. Penghargaan
menurutnya bukan tujuan akhir, tapi justru menjadi awal pelestarian kebudayaan
yang lebih baik lagi.
"Sekarang kita anggap ini sebagai awal untuk menjaga
tradisi budaya kita. Sekarang bagaimana pemerintah daerah sendiri bersama
kabupaten kota bisa mempertahankan tradisi dan budaya ini. Budaya itu memang
bagian dari peradaban yang tidak bisa dilupakan," tutur Sri Sultan.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi yang hadir
mendampingi Sri Sultan menyebut, sangat bersyukur dan berterima kasih kepada
pemerintah Republik Indonesia atas penghargaan ini. Penghargaan ini menjadi
sesuatu yang luar biasa, karena pada dasarnya proses pengelolaan pembangunan
kebudayaan di DIY mendapatkan perhatian dan mendapatkan apresiasi untuk sampai
pada tingkat ini.
Selama proses penilaian, Dian mengaku sering dimintai
informasi terkait dengan data pengelolaan pembangunan di DIY. Ia menyebut,
anugerah yang diberikan pada DIY ini dipastikan sudah melalui pertimbangan
matang dan sesudai prosedur.
"Kementerian memiliki pertimbangan, memiliki prosedur,
mekanisme dan juga penilaian terhadap tahap awal yang kemudian disandingkan
kepada kami untuk menjadi bagian dari verifikasi dan juga wawancara," kata
Dian.
Penghargaan ini menurut Dian adalah tambahan suntikan
semangat dan tambahan motivasi untuk kita semakin menguatkan kinerja
pengelolaan pembangunan kebudayaan di DIY. "Apresiasi dan penghargaan
bukan muara akhir dan kita terus berproses untuk meningkatkan permulaan lebih
baik daripada yang kemarin, dengan tahapan-tahapan yang lebih baik lagi,"
ungkap Dian.
Selain Festival Kebudayaan Yogyakarta, DIY juga memiliki
program kebudayaan unggulan yaitu festival seni berjenjang. Festival seni
berjenjang adalah puncak pembinaan seni melalui sistem seleksi berjenjang di
kabupaten/kota meliputi sendratari ketoprak, teater langen carita, langen
sekar, wayang wong, festival dalang anak dan remaja DIY.
Selain itu ada Pasar Kangen, Taman Budaya Yogyakarta yang
merupakan kegiatan tahunan berupa pameran gelar seni, workshop dan diskusi
sebagai bentuk apresiasi penjual dan pembeli kerajinan tradisional khususnya
produk-produk Warisan Budaya Tak Benda.
Pun, DIY juga memiliki program kebudayaan unggulan wajib
kunjung museum di mana program ini merupakan program edukasi dan promosi museum
bagi pelajar DIY dari berbagai jenjang. Setiap tahunnya, diikuti rata-rata
25.466 peserta dari 335 instansi termasuk 228 SD 31 SMP 26 SMK atau SMA 17 SLB
dan 32 komunitas atau universitas atau instansi.
Program selanjutnya yaitu Jogja International Intangible
Heritage Festival dan Jogja International Heritage Festival (Tangible). Ini
merupakan perayaan yang dilakukan secara berkala dan bergantian mengenai
Warisan Budaya baik WBTb, maupun Warisan Budaya Benda Indonesia yang telah
diinskripsi UNESCO, dengan tujuan untuk melestarikan warisan budaya dunia
seperti batik, keris, wayang, jamu, pencak silat dan gamelan.
DIY juga memiliki dukungan produk hukum untung menaungi
perkembangan dan pelestarian budaya yaitu Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2005
tentang pengelolaan kawasan cagar budaya dan benda cagar budaya; Peraturan
Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
berbasis budaya; Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 tentang tata nilai budaya
Yogyakarta; Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pelestarian warisan
budaya dan cagar budaya.
Lalu, Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2017 tentang arsitektur
pembangunan berciri khas Daerah istimewa Yogyakarta; Peraturan Daerah istimewa
DIY nomor 3 tahun 2017 tentang pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2019 tentang pemeliharaan dan pengembangan
batik Jogja; Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang pemeliharaan dan
pengembangan bahasa sastra dan aksara Jawa. Peraturan Daerah tersebut menjadi
dasar penetapan 13 Peraturan Gubernur DIY sebagai bentuk implementasi teknis. (uk)