- Swasembada Pangan Optimistis Cepat Terwujud dengan Kolaborasi NFA dan Kementrans
- Konsisten Meliput Sampah Demi Edukasi dan Solusi
- BBM Aman, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Nataru Pertamina
- Dorong Energi Terbarukan, Pertamina Tampung Minyak Jelantah di Wilayah Jabodetabek dan Bandung
- Tangkap Pelaku Penganiayaan Aktivis Pembela HAM Lingkungan Hidup di Teluk Bintuni, Papua Barat
- Mentan Amran dan Panglima TNI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan
- Gateway of Java, Menjelajah Indahnya Panorama Yogyakarta
- Resmi Dilantik, DPC HIPPI Jakarta Timur Siap Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak
- Ketum Pandutani: Pemaafan Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi Efektif Memulihkan Keuangan Negara
- Kemenekraf Dorong Penguatan Ekonomi Perempuan Melalui \'Emak-Emak Matic\'
RUU Pertembakauan Harus Jadi Solusi bagi Petani hingga Perusahaan
Jakarta-Undang-Undang (UU) Pertembakauan nantinya diharapkan tidak hanya melindungi produsen rokok skala besar, tetapi juga menyentuh hingga ke petani tembakau. Saat ini draft RUU tersebut masih dalam pembahasan di DPR RI.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, selama ini sektor industri hasil tembakau (IHT) menyumbang penerimaan yang besar bagi negara. Dari sektor ini, ratusan triliun rupiah masuk ke kas negara setiap tahunnya.
"RUU itu nantinya akan menjadi solusi. Petani, buruh, pabrikan, negara akan hidup," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Baca Lainnya :
- Nilai tukar petani turun 0,58 persen pada Februari0
- Fungsi Koperasi Unit Desa Harus Memberikan Keuntungan Bagi Petani0
- Kementan Tegaskan Tidak ada Pencabutan Subsidi Pupuk0
- TPID Kesulitan Kendalikan Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah0
- Kepala Desa Pelimbing Keluhkan Perimbangan Dana Desa ke Anggota DPR RI0
Menurut dia, pembahasan dalam RUU ini harus menyentuh dan memperhatikan para petani tembakau. Petani tembakau juga harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Inilah yang kita perjuangkan, bahwa petani tembakau harus mendapat perlindungan. Kita menentang Indonesia meratifikasi perjanjian internasional itu sebelum ada UU yang melindungi petani," kata dia.
Selain itu Misbakhun menyatakan , jika sektor pertembakauan di Indonesia harus mengikuti perjanjian asing, salah satunya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), maka petani tembakau akan tersisih. Dan pada akhirnya, petani tembakau akan beralih jadi petani tomat, petani cabai dan lainnya.
"Kita ingin di aturan UU Pertembakauan, semua produk rokok harus menggunakan produk Indonesia. Jangan sampai tembakau petani tak terserap," tandas dia.
Sumber:liputan6.com