- Swasembada Pangan Optimistis Cepat Terwujud dengan Kolaborasi NFA dan Kementrans
- Konsisten Meliput Sampah Demi Edukasi dan Solusi
- BBM Aman, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Nataru Pertamina
- Dorong Energi Terbarukan, Pertamina Tampung Minyak Jelantah di Wilayah Jabodetabek dan Bandung
- Tangkap Pelaku Penganiayaan Aktivis Pembela HAM Lingkungan Hidup di Teluk Bintuni, Papua Barat
- Mentan Amran dan Panglima TNI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan
- Gateway of Java, Menjelajah Indahnya Panorama Yogyakarta
- Resmi Dilantik, DPC HIPPI Jakarta Timur Siap Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak
- Ketum Pandutani: Pemaafan Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi Efektif Memulihkan Keuangan Negara
- Kemenekraf Dorong Penguatan Ekonomi Perempuan Melalui \'Emak-Emak Matic\'
Banda Aceh Terapkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok untuk Ciptakan Masyarakat Sehat
BANDA ACEH – Wakil Ketua I
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Danil Abdul Wahab, menegaskan
bahwa lahirnya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) merupakan langkah penting untuk mewujudkan masyarakat yang sehat.
Qanun ini juga menjadi bentuk dukungan legislatif terhadap
implementasi KTR melalui produk hukum yang memberikan dasar bagi kebijakan
kesehatan di Kota Banda Aceh. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Danil saat
menjadi narasumber pada workshop capacity building bertajuk "Masa
Depan Kota Sehat: Kolaborasi Pelaku Usaha dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
di Kota Banda Aceh", yang digelar di Hotel Kryad Muraya, Selasa
(17/12/2024).
Danil mengungkapkan bahwa selama proses penyusunan Qanun
KTR, terdapat berbagai dinamika, termasuk adanya pihak yang menentang
pengesahan qanun ini. Namun, DPRK Banda Aceh tetap berkomitmen untuk menampung
berbagai masukan.
Baca Lainnya :
- Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Diapresiasi Presiden Prabowo0
- Geopark Jogja Raih Prestasi Aspiring Geopark Nasional0
- Mengangkat Pamor Kopi Papua0
- Belajar Ketahanan Pangan dari Kampung Adat Cireundeu0
- Kacapi Buhun hingga Carita Pantun, Keluhuran Nilai Masyarakat Banten0
Ia menekankan bahwa tujuan utama dari Qanun KTR bukan untuk
memberikan hukuman atau sanksi, tetapi untuk menyadarkan masyarakat tentang
pentingnya hidup sehat, menciptakan lingkungan yang bersih, dan menurunkan
angka perokok pemula.
"Kita berupaya menciptakan kesadaran di masyarakat
tentang hidup sehat, serta memberikan tempat yang sesuai bagi mereka yang masih
merokok di luar kawasan KTR," ujar Danil.
Danil juga mengakui bahwa iklan rokok berkontribusi terhadap
pendapatan asli daerah (PAD), namun ia menegaskan bahwa dalam rangka penerapan
regulasi KTR, iklan rokok perlu diminimalisasi, terutama di tempat-tempat umum
terbuka.
Meskipun ada dampak penurunan PAD akibat pembatasan iklan
rokok, Danil menilai bahwa ini adalah langkah yang sejalan dengan upaya
menciptakan budaya hidup sehat bagi masyarakat Banda Aceh.
Danil berharap penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang konsisten
dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta mengurangi faktor risiko
penyakit dan kematian akibat rokok. KTR, menurutnya, adalah tanggung jawab
bersama, mulai dari individu, masyarakat, hingga pelaku usaha.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh terpilih, Iliiza
Sa'aduddin Djamal, yang turut menjadi narasumber dalam acara tersebut melalui
virtual, menjelaskan bahwa kebijakan KTR dimulai sejak tahun 2012 dan qanunnya
disahkan pada 2016.
Iliiza menambahkan bahwa Qanun KTR lahir sebagai respons
terhadap keresahan masyarakat, terutama perempuan, ibu-ibu, dan anak-anak, yang
langsung merasakan dampak buruk dari paparan asap rokok.
Menurutnya, kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat
Kota Banda Aceh untuk membangun kualitas hidup yang lebih baik, sehat, dan
bersih. "KTR menjadikan Banda Aceh sebagai pelopor kota kawasan tanpa
rokok di Indonesia dan dapat meningkatkan daya tarik kota ini sebagai destinasi
wisata yang peduli kesehatan," ujar Iliiza.
Iliiza juga menyoroti pentingnya memberikan insentif bagi
pelaku usaha di Kota Banda Aceh yang berkomitmen untuk menerapkan Kawasan Tanpa
Rokok. Insentif berupa pengurangan pajak dapat menjadi motivasi bagi para
pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan
yang lebih sehat di kota ini. "Kolaborasi antara pemangku kebijakan sangat
penting agar implementasi KTR berjalan sesuai dengan harapan kita semua,"
tutup Iliiza.
Workshop ini juga dihadiri oleh
berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, pakar kesehatan, Aceh
Institute, LSM, serta pelaku usaha dan sejumlah akademisi. Kegiatan ini
merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai kota yang peduli
terhadap kesehatan dan lingkungan yang bebas dari asap rokok.
Dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang konsisten, Kota
Banda Aceh berkomitmen untuk menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam
menciptakan lingkungan sehat dan aman bagi seluruh warganya. (end)