Penyuluh Ujung Tombak Pendampingan Petani Mempercepat Swasembada Pangan
Kewenangan Penyuluh Langsung di Bawah Kementan

By PorosBumi 30 Nov 2024, 08:05:46 WIB DesaModern
Penyuluh Ujung Tombak Pendampingan Petani Mempercepat Swasembada Pangan

JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, bahwa penyuluh pertanian lapangan (PPL) adalah ujung tombak dalam pendampingan petani guna mewujudkan percepatan swasembada pangan. Idealnya, kata Amran, satu desa memiliki satu penyuluh.

“Namun, saat ini kondisinya lima desa hanya dilayani satu penyuluh. Karena itu, Presiden Prabowo telah menyetujui kewenangan penyuluh ditarik ke pusat,” ujar Amran di sela Rapat koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (28/11).

Untuk mencapai target satu desa satu penyuluh, Indonesia membutuhkan total 83 ribu penyuluh pertanian. Dengan jumlah penyuluh saat ini yang baru mencapai 38 ribu, terdapat kekurangan sekitar 45 ribu penyuluh. “Kekurangan ini menjadi salah satu hambatan untuk mendorong swasembada pangan. Dengan kewenangan penyuluh berada di pusat, komando akan lebih mudah sehingga percepatan program bisa tercapai,” kata Amran.

Baca Lainnya :

Mentan Amran menyampaikan bahwa jumlah penyuluh pertanian mengalami penurunan drastis hingga 53 persen dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini mengakibatkan minimnya pendampingan bagi petani di lapangan, dengan rasio saat ini mencapai lima desa hanya dilayani oleh satu penyuluh.

Ia kembali menegaskan, bahwa kewenangan penyuluh ditarik ke pusat sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung petani dan mewujudkan kemandirian pangan. Pemindahan kewenangan ini juga dinilai strategis untuk memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan yang optimal dari penyuluh, terutama dalam penggunaan pupuk, teknologi, dan teknik bertani yang lebih efisien. “Dengan kolaborasi yang lebih terorganisasi dari pusat, ini akan menjadi langkah besar menuju swasembada pangan,” tutupnya.

Diketahui, Pemerintah sepakat menarik kewenangan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) ke tingkat pusat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan, penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Semua penyuluh yang tersebar di daerah nantinya kewenangannya akan ditarik ke pusat, c.q. (casu quo.red) Kementan,” kata Zulkifli pada Konferensi Pers seusai Rapat koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (28/11).

Menurut Zulkifli, langkah ini diambil sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan. “Prinsipnya, setiap desa harus memiliki satu penyuluh pertanian. Kita memiliki 37.000 hingga 38.000 penyuluh saat ini, dan itu harus ditambah. Petani perlu mendapatkan bimbingan, mulai dari penggunaan pupuk hingga teknik bertani yang lebih efektif,” kata Zulkifli.

Semua langkah ini, lanjut Zulkifli, dilakukan untuk mewujudkan swasembada pangan. Dengan waktu yang terbatas, pemerintah menargetkan swasembada pangan dapat tercapai sebelum 2027, setidaknya untuk komoditas beras dan jagung. “Kerja kita sangat berat dan waktu kita pendek. Dalam dua tahun ke depan, kita harus bekerja keras bersama sehingga target ini bisa tercapai,” tegasnya. (end)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment