- Swasembada Pangan Optimistis Cepat Terwujud dengan Kolaborasi NFA dan Kementrans
- Konsisten Meliput Sampah Demi Edukasi dan Solusi
- BBM Aman, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Nataru Pertamina
- Dorong Energi Terbarukan, Pertamina Tampung Minyak Jelantah di Wilayah Jabodetabek dan Bandung
- Tangkap Pelaku Penganiayaan Aktivis Pembela HAM Lingkungan Hidup di Teluk Bintuni, Papua Barat
- Mentan Amran dan Panglima TNI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan
- Gateway of Java, Menjelajah Indahnya Panorama Yogyakarta
- Resmi Dilantik, DPC HIPPI Jakarta Timur Siap Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak
- Ketum Pandutani: Pemaafan Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi Efektif Memulihkan Keuangan Negara
- Kemenekraf Dorong Penguatan Ekonomi Perempuan Melalui \'Emak-Emak Matic\'
Simak Panduan Cara Mendirikan Koperasi
JUMLAH koperasi di Indonesia setiap
tahunnya mengalami peningkatan. Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), pada
tahun 2022 jumlah koperasi aktif di Indonesia tercatat sebanyak 130.354 unit.
Jumlah tersebut meningkat 1,96 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang
mencapai 127.846 unit. Bila dilihat secara historis, sejak 2017 jumlah koperasi
memang terus meningkat. Maklum, di tahun 2017 jumlah koperasi aktif baru
mencapai 126.343.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana cara mendirikan koperasi?
1. Carilah minimal sembilan orang yang sevisi dan semisi
untuk mendirikan koperasi.
Baca Lainnya :
- Hizbullah dan Israel Sepakat Gencatan Senjata Selama 60 Hari0
- SBY: Saya Punya Kewajiban Moral Menyukseskan Dua Agenda Besar Presiden Prabowo 0
- Politik Uang, OTT KPK, dan Netralitas ASN Jadi Sorotan0
- Potensi Kerugian Petani Rp3,23 Triliun, Mentan Sikat 27 Perusahaan Pupuk0
- Balas Serangan IDF ke Beirut, Hizbullah Tembakkan 250 Roket ke Israel0
2. Lakukan rapat pendirian koperasi bersama 9 orang tersebut
untuk membentuk struktur dan rancangan Anggaran Dasar Koperasi. Adapun isi dari
anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi adalah:
- Daftar nama pendiri;
- Nama dan tempat kedudukan;
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
- Ketentuan mengenai keanggotaan;
- Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- Ketentuan mengenai pengelolaan;
- Ketentuan mengenai permodalan;
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- Ketentuan mengenai sanksi.
3. Undang perwakilan pegawai Dinas Koperasi dan UMKM untuk
memberikan penyuluhan pada rapat pendirian koperasi tersebut.
4. Siapkan nama koperasi yang akan didaftarkan ke
Kemenkumham RI. Daftarkan nama tersebut pada Kemenkumham RI melalui laman
http://panduan.ahu.go.id.
5. Siapkan legalitas pribadi semua pendiri koperasi, dan
pengurus koperasi berupa KTP, NPWP pribadi, pas foto ukuran 4x6.
6. Siapkan data usaha yang akan didaftarkan, surat izin
domisili koperasi, dan kantor atau tempat usaha koperasi. Pilihlah beberapa
bidang usaha dan sub bidang usaha yang dapat dimasukkan dalam Akta pendirian
koperasi.
7. Buatlah akun dan alamat email koperasi yang akan dibuat
dilengkapi dengan nomor telepon/HP.
8. Buatlah Akta Pendirian Koperasi di Notaris atau Pejabat
Pembuat Akta Tanah.
9. Daftarkan koperasi tersebut melalui website Kemenkumham
RI di laman https://ahu.go.id. Sobat KUKM juga bisa langsung mendaftarkan ke
laman https://ptp.ahu.go.id.
10. Jika sudah disetujui pendaftarannya, maka buatlah NPWP
koperasi secara online ke laman Dirjen Pajak www.pajak.go.id.
11. Buatlah Nomor Induk Berusaha NIB koperasi sesuai bidang
usaha yang dibuat dalam akta pendirian koperasi di laman website
https://oss.go.id.
12. Kamu akan mendapatkan notifikasi melalui email dan pesan
di HP bahwa pendaftaran koperasi tersebut telah berhasil. Kamu akan dikirim
izin-izin, NPWP dan NIB tersebut secara online ke alamat email dan HP.
13. Perizinan yang asli akan dikirimkan oleh dinas terkait
ke alamat rumah atau kantor koperasi.
14. Akta Pendirian koperasi dan SK Pengesahan dari
Kemenkumham RI yang asli dapat diambil di kantor notaris tempat kamu membuat
Akta.
15. Pejabat dari Dinas Koperasi akan memverifikasi dokumen
pendirian Koperasi melalui Mekanisme Sistem melalui Sistem Administrasi Layanan
Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) dan melakukan survei ke kantor koperasi.
16. Setelah mendapat Persetujuan dari Dinas Koperasi, maka
Koperasi baru bisa beroperasional sesuai bidang usahanya. Jika tidak beroperasi
lebih dari dua tahun berturut-turut, koperasi bisa dibubarkan oleh pihak
terkait.
Nah, jika Sobat Koperasi ingin mengetahui informasi lain
seputar aturan terkait koperasi, kamu dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM,
YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299
2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.