Simak Panduan Cara Mendirikan Koperasi

By PorosBumi 27 Nov 2024, 19:17:14 WIB Tips
Simak Panduan Cara Mendirikan Koperasi

JUMLAH koperasi di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan. Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 jumlah koperasi aktif di Indonesia tercatat sebanyak 130.354 unit. Jumlah tersebut meningkat 1,96 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 127.846 unit. Bila dilihat secara historis, sejak 2017 jumlah koperasi memang terus meningkat. Maklum, di tahun 2017 jumlah koperasi aktif baru mencapai 126.343.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana cara mendirikan koperasi?

1. Carilah minimal sembilan orang yang sevisi dan semisi untuk mendirikan koperasi.

Baca Lainnya :

2. Lakukan rapat pendirian koperasi bersama 9 orang tersebut untuk membentuk struktur dan rancangan Anggaran Dasar Koperasi. Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi adalah:

- Daftar nama pendiri;

- Nama dan tempat kedudukan;

- Maksud dan tujuan serta bidang usaha;

- Ketentuan mengenai keanggotaan;

- Ketentuan mengenai Rapat Anggota;

- Ketentuan mengenai pengelolaan;

- Ketentuan mengenai permodalan;

- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;

- Ketentuan mengenai sanksi.

3. Undang perwakilan pegawai Dinas Koperasi dan UMKM untuk memberikan penyuluhan pada rapat pendirian koperasi tersebut.

4. Siapkan nama koperasi yang akan didaftarkan ke Kemenkumham RI. Daftarkan nama tersebut pada Kemenkumham RI melalui laman http://panduan.ahu.go.id.

5. Siapkan legalitas pribadi semua pendiri koperasi, dan pengurus koperasi berupa KTP, NPWP pribadi, pas foto  ukuran 4x6.

6. Siapkan data usaha yang akan didaftarkan, surat izin domisili koperasi, dan kantor atau tempat usaha koperasi. Pilihlah beberapa bidang usaha dan sub bidang usaha yang dapat dimasukkan dalam Akta pendirian koperasi.

7. Buatlah akun dan alamat email koperasi yang akan dibuat dilengkapi dengan nomor telepon/HP.

8. Buatlah Akta Pendirian Koperasi di Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.

9. Daftarkan koperasi tersebut melalui website Kemenkumham RI di laman https://ahu.go.id. Sobat KUKM juga bisa langsung mendaftarkan ke laman https://ptp.ahu.go.id.

10. Jika sudah disetujui pendaftarannya, maka buatlah NPWP koperasi secara online ke laman Dirjen Pajak www.pajak.go.id.

11. Buatlah Nomor Induk Berusaha NIB koperasi sesuai bidang usaha yang dibuat dalam akta pendirian koperasi di laman website https://oss.go.id.

12. Kamu akan mendapatkan notifikasi melalui email dan pesan di HP bahwa pendaftaran koperasi tersebut telah berhasil. Kamu akan dikirim izin-izin, NPWP dan NIB tersebut secara online ke alamat email dan HP.

13. Perizinan yang asli akan dikirimkan oleh dinas terkait ke alamat rumah atau kantor koperasi.

14. Akta Pendirian koperasi dan SK Pengesahan dari Kemenkumham RI yang asli dapat diambil di kantor notaris tempat kamu membuat Akta.

15. Pejabat dari Dinas Koperasi akan memverifikasi dokumen pendirian Koperasi melalui Mekanisme Sistem melalui Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) dan melakukan survei ke kantor koperasi.

16. Setelah mendapat Persetujuan dari Dinas Koperasi, maka Koperasi baru bisa beroperasional sesuai bidang usahanya. Jika tidak beroperasi lebih dari dua tahun berturut-turut, koperasi bisa dibubarkan oleh pihak terkait.

Nah, jika Sobat Koperasi ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait koperasi, kamu dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment