Stranas PK: Potensi Kerugian Negara Rp1,2 Triliun Per Bulan Dari Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran

By PorosBumi 19 Nov 2024, 09:55:46 WIB Nadi Negeri
Stranas PK: Potensi Kerugian Negara Rp1,2 Triliun Per Bulan Dari Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran

JAKARTA - Presiden Prabowo memberikan waktu selama 2 minggu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memastikan subsidi BBM tepat sasaran. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia telah menyatakan terdapat potensi uang negara sebesar Rp100 triliun untuk subsidi BBM, listrik, dan LPG tersalurkan tidak tepat sasaran.

Stranas PK melalui aksi optimalisasi NIK untuk program pemerintah, telah bersurat kepada Presiden tertanggal 17 November 2023, perihal akurasi data penerima subsidi listrik.  Seperti diketahui bahwa dalam rangka pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2023 – 2024, telah didorong penggunaan Nomor Induk Kependudukan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk ketepatan penyaluran subsidi listrik pelanggan 450 Va bersubsidi dan 900 Va non DTKS yang berdasarkan kebijakannya ditujukan untuk masyarakat miskin.

Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, dari 33.041.512 penerima subsidi listrik 450Va dan 900Va non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya 42,7 persen atau 14.121.377 pelanggan yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data kependudukan. Sedangkan sisanya, tidak dapat dipastikan subjek penerima subsidi tersebut.

Baca Lainnya :

"Subsidi listrik untuk seluruh pelanggan 450Va tidak selalu dinikmati oleh masyarakat miskin. Hanya 41,25 persen (10.074.930 pelanggan) penerima subsidi listrik 450Va yang terdaftar pada DTKS milik Kementerian Sosial," kata Pahala dalam acara "Media Briefing Upaya Penyelamatan Potensi Kerugian Negara pada Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore, 13 November 2024.

Didapati pula bahwa pada pelanggan 450 Va, sekitar 1.059.230 penerima subsidi memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu. Sementara pada penerima subisdi listrik untuk pelanggan 900 Va rumah tangga miskin, sebanyak 866.060 data teridentifikasi meninggal, memiliki kepemilikan saluran listrik Iebih dari satu dan tidak terdapat pada DTKS.

Atas data tersebut, estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp1,2 Triliun per bulan. Sehingga Stranas mengajukan rekomendasi diantaranya mengoptimalkan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk masyarakat miskin seperti skema Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PB1 JKN) dan mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer (bantuan langsung tunai).

Stranas PK menekankan perlunya peninjauan kembali Permen ESDM No. 3 Tahun 2024 dimana terdapat pasal yang memungkinkan otomasi pemindahan pelanggan 900 Va non subsidi menjadi 900 Va subsidi jika teridentifikasi padan dengan DTKS. Dalam harmonisasi Permen ESDM ini, Stranas PK sudah mengajukan bahwa pemindahan pelanggan tidak dilakukan dengan cara otomasi tetapi menggunakan mekanisme pengajuan. Stranas juga mendorong agar pengelolaan data penerima subsidi tidak dikelola oleh PLN tetapi langsung ditangani oleh Kementerian ESDM.

Penggunaan DTKS juga direkomendasikan untuk pendistribusian LPG tabung 3 kg. Hal ini didasarkan pada kajian dari Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK mengenai kerentanan korupsi dalam pelaksanaan subsidi LPG tabung 3 kg pada tahun 2019, yang ditindaklanjuti dengan menyurati Presiden tertanggal 28 Juli 2020 lalu perihal saran perbaikan pada kebjakan subsidi harga komoditas.

Tahun 2023, KPK kembali melakukan kajian dengan topik yang sama, dan merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyusun peta jalan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, melakukan pendataan dan pemadanan data konsumen LPG Tabung 3 kg dengan basis data DTKS, P3KE, dan UMKM, serta menyusun formulasi konsumsi yang wajar dari masing-masing konsumen pengguna sebagai dasar pembatasan konsumsi berdasarkan kajian yang akuntabel,

Lalu, menyiapkan infrastruktur pengelolaan data di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mendefinisikan tujuan dan target sasaran yang jelas dengan menjadikan UU Energi sebagai rujukan dalam pemberian subsidi, dan melakukan evaluasi terhadap harga patokan dan harga jual eceran yang berlaku berdasarkan harga pokok produksi Pertamina yang telah diaudit.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak. Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian & Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus seperti diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) ke dalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi/Aksi PK 2023-2024.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment