Australia Jadi Negara Pertama Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

By PorosBumi 30 Nov 2024, 11:26:58 WIB Global
Australia Jadi Negara Pertama Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Keterangan Gambar : Australia menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Foto/AA


MELBOURNE – Australia menjadi negara pertama yang melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun disahkan Parlemen Australia pada Jumat (29/11/2024) dan menjadi undang-undang pertama di dunia.

Undang-undang tersebut akan membuat platform media sosial, seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram dikenakan denda atas kegagalan sistemik untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun.

Undang-undang tersebut akan membuat platform termasuk TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram dikenakan denda hingga $33 juta atas kegagalan sistemik untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.

Baca Lainnya :

Senat meloloskan RUU tersebut dengan 34 suara berbanding 19. Dewan Perwakilan Rakyat sehari sebelumnya dengan suara mayoritas menyetujui undang-undang tersebut dengan 102 suara berbanding 13. DPR mendukung amandemen oposisi yang dibuat di Senat, menjadikan RUU tersebut sebagai undang-undang.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan undang-undang tersebut mendukung orang tua yang khawatir dengan bahaya online bagi anak-anak mereka.

"Platform (media sosial) kini memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas bagi mereka," kata Albanese kepada wartawan dikuti dari laman Scripps News, Sabtu (30/11/2024).

Platform memiliki waktu satu tahun untuk menyusun cara menerapkan larangan tersebut sebelum hukuman diberlakukan. Meta Platforms, yang memiliki Facebook dan Instagram, mengatakan undang-undang tersebut telah "dipercepat."

Amandemen yang disahkan pada hari Jumat memperkuat perlindungan privasi. Platform tidak akan diizinkan untuk memaksa pengguna memberikan dokumen identitas yang dikeluarkan pemerintah termasuk paspor atau SIM, mereka juga tidak dapat meminta identifikasi digital melalui sistem pemerintah.

Senator David Shoebridge, dari partai minoritas Greens, mengatakan para ahli kesehatan mental setuju bahwa pelarangan tersebut. “Kebijakan ini akan sangat merugikan kaum muda yang rentan, terutama di komunitas regional dan khususnya komunitas LGBTQI, dengan memutus hubungan mereka,” ujarnya.

Pengecualian akan berlaku untuk layanan kesehatan dan pendidikan termasuk YouTube, Messenger Kids, WhatsApp, Kids Helpline, dan Google Classroom. Senator oposisi Maria Kovacic mengatakan RUU tersebut tidak radikal tetapi perlu. 

“Fokus utama undang-undang ini sederhana: Undang-undang ini menuntut perusahaan media sosial mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengidentifikasi dan menghapus pengguna di bawah umur dari platform mereka,” ucapnya.

Pegiat keselamatan daring Sonya Ryan, yang putrinya yang berusia 15 tahun, Carly, dibunuh oleh seorang pedofil berusia 50 tahun yang berpura-pura menjadi remaja di dunia maya, menggambarkan pemungutan suara Senat sebagai "momen monumental dalam melindungi anak-anak kita dari bahaya yang mengerikan di dunia maya."

"Sudah terlambat bagi putri saya, Carly, dan banyak anak lainnya yang telah sangat menderita dan mereka yang telah kehilangan nyawa di Australia, tetapi mari kita bersatu demi mereka dan menghadapi ini bersama-sama," katanya.

Wayne Holdsworth, yang putranya yang masih remaja, Mac, bunuh diri setelah menjadi korban penipuan seks daring, telah mengadvokasi pembatasan usia dan merasa bangga dengan pengesahannya. "Saya selalu bangga menjadi warga Australia, tetapi bagi saya setelah keputusan Senat hari ini, saya sangat bangga," kata Holdsworth. (wib)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment